Platform Jakarta Satu. Foto: ist.
KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan platform digital Jakarta Satu sebagai upaya percepatan transformasi pelayanan publik melalui penyederhanaan perizinan dan nonperizinan.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengungkapkan bahwa terobosan tersebut diambil untuk mengintegrasikan layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), sehingga akses terhadap data tata ruang tidak lagi memerlukan pengajuan administratif di unit pelayanan.
“Informasi Rencana Kota dan ketentuan tata bangunan tetap berlaku dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem Jakarta Satu. Tidak ada perubahan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 26 Februari 2026 di Jakarta.
Heru mengatakan, penyederhanaan pelayanan tersebut berdampak pada terpangkasnya tahapan birokrasi dan biaya administrasi, sehingga proses perizinan pembangunan di Jakarta diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien, serta mendukung kepastian berusaha dan iklim investasi di DKI Jakarta.
“Transformasi ini memastikan informasi tata ruang tersedia dalam satu sistem elektronik terpadu, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ucapnya.
Heru menerangkan, penerapan integrasi KRK dan RTBL ke Jakarta Satu mulai berlaku pada 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB. Adapun permohonan yang telah masuk sebelum batas waktu tersebut, ia memastikan akan tetap diproses dan diselesaikan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh permohonan yang sudah diajukan sebelum batas waktu tetap diselesaikan. Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tenggat tersebut,” jelasnya.
Dengan sistem pelayanan yang baru, Heru berharap ketersediaan informasi
Comments 0