Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah . Foto: ist.
KOSADATA — Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI mengingatkan bahwa penolakan Pembayaran Tunai memakai rupiah dapat terkena sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menegaskan bahwa Mata Uang konvensional merupakan embayaran yang sah dan kedudukannya diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan Mata Uang rupiah di dalam negeri," kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025 di Jakarta.
Said mnerangkan, penegasan ini bukan berarti Indonesia menolak digitalisasi, namun dengan aturan yang ada saat ini maka pilihan untuk membayar dengan uang tunai harus tetap diterima.
"Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya," ucapnya.
Kebijakan tersebut juga, menurutnya, menyesuaikan dengan kondisi wilayah Indonesia yang saat ini belum terlayani jaringan internet secara keseluruhan, dan diperparah dengan rendahnya literasi keuangan.
Untuk itu, ia meminta agar BI menekankan hal tersebut kepada para pelaku usaha di Indonesia serta menindak pihak yang menolak penggunaan Mata Uang nasional rupiah.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0