â€Bayangkan hanya membayar Rp16.800 sudah bisa mencover pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya,†ungkapnya.
Bahkan Sylviana Murni terheran-heran melihat langsung manfaat tunai untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai angka Rp7,5 miliar. Manfaat tersebut baru diserahkannya secara simbolis kepada ahli waris penerima.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Denny Yusyulian kepada perwakilan ahli waris, di ruang GBHN gedung DPD/DPR/MPR RI.
Selain Sylviana Murni, hadir juga dalam penyerahan santunan tersebut yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Didin Haryono dan perwakilan ahli waris.
"Dengan diberikannya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga. Secara khusus dapat membantu kehidupan ekonomi dan pendidikan anak almarhum yang masih sekolah. Walaupun bantuan ini tidak dapat menggantikan keberadaan almarhum. Semoga dapat bermanfaat bagi ahli waris untuk dapat meneruskan hal-hal baik yang biasa dilakukan oleh almarhum semasa hidupnya," kata Denny Yusyulian.Â
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Didin Haryono mengungkapkan bahwa almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2015 dengan mengikuti empat program perlindungan.
"Sehingga manfaat yang diberikan kepada ahli waris adalah; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Beasiswa untuk satu orang anak. Jumlah total manfaat santunan sebesar Rp7.509.908.130, dengan rincian; JKK sebesar Rp7.074.736.000, JHT Rp391.339.130, JP (Per Tahun) Rp7.833.000, Bea Siswa 1 orang anak (Maks) Rp36.000.000," pungkas Didin.
Comments 0