Cerobong Tak Sesuai Standar, Pabrik Baja Diberi Sanksi

Bambang Widodo
Sep 13, 2023

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel cerobong asap pabrik baja. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

KOSADATA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada pabrik peleburan baja, PT Jakarta Central Asia Steel. Hal ini dikarenakan cerobong Pabrik Baja itu tidak sesuai standar yang ditetapkan.
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim menuturkan, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI Jakarta menyegel cerobong Pabrik Baja tersebut.
"Ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut. Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Hugo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
Dalam dua pekan terakhir, ungkapnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan.
Kini, pihaknya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September 2023 lalu.
Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.
“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” kata Hugo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara. “Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0