Darmawan Yusuf : Kerja Keras dan Perhitungan Matang Ujung Tombak Memenangkan Perkara

Potan Ahmad
Jul 05, 2023

KOSADATA - Pengacara fenomenal yang satu ini pantas diacungi jempol. Tak pelit ilmu, dia dalam setiap kesempatan sering memberikan edukasi hukum secara gratis ke masyarakat tanpa pandang status. 

Bisa dengan mendatangi kantornya, atau pun menonton konten-tonten yang diunggahnya melalui saluran media sosial pribadinya seperti youtube, facebook, instagram, twitter, dengan nama akun Darmawan Yusuf. 

Pengacara ternama penuh energik yang memang masih berusia muda itu, saat ini sudah meluluskan banyak bidang keilmuan, dari hukum hingga ekonomi, perpajakan dikuasainya dengan lancar. 

Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med, sebagai Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates merupakan nama lengkap dan gelar yang disandangnya.         

Kepada sejumlah wartawan di kantor cabang di Kota Medan, Pimpinan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates, Selasa (4/7/2023), Darmawan Yusuf, SH., SE, M.Pd., MH., CTLA., Med menyampaikan, bahwa dia baru saja memenangkan sebuah kasus besar perkara perdata dan sudah inkrah (Berkekuatan hukum tetap). 

Dimana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata yang diwakili kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rumah Keadilan/Farlin Martha SH Dkk terhadap para tergugat Helen Ika Elisabet, Lie Le, Li Pek Jen dan Betty merupakan kliennya, Nomor Perkara : 884/Pdt G/2022 PN Tng. 

 “Tentu hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak penggugat. Klien kami hanya menuntut haknya dan kami berharap agar kedepannya pihak penggugat segera  melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami,” ungkap Darmawan. 

“Setelah mengikuti mediasi, sidang-sidang secara maraton hampir 8 bulan, akhirnya kami berhasil memenangkan


1 2
Post a Comment

Comments 0