DPR Desak Hukuman Tanpa Keringanan bagi Eks Kapolres Ngada Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Abdillah Balfast
Oct 21, 2025

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion

KOSADATA - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menuntut agar mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman maksimal tanpa keringanan sedikit pun. Ia menilai tindakan Fajar yang memperkosa, merekam, dan menyebarkan video kekerasan seksual terhadap anak ke situs pornografi anak di dark web merupakan bentuk kejahatan yang sangat berat dan mencoreng martabat aparat penegak hukum.

“Kejahatan yang dilakukan Fajar bukan hanya mencederai hukum, tapi juga kemanusiaan. Ia yang seharusnya melindungi masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. Hukuman maksimal harus dijatuhkan, tanpa kompromi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/10/2025).

Mafirion menilai, vonis berat menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak, sekaligus pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih dari kalangan aparat.

“Vonis hakim nanti akan menjadi tolak ukur sejauh mana negara berpihak pada korban. Jika vonisnya ringan, itu tanda lemahnya perlindungan hukum bagi anak dan perempuan. Sebaliknya, hukuman maksimal harus diapresiasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fajar dengan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,16 juta untuk tiga korban.

Kasus ini mencuat setelah otoritas Australia menemukan video kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun yang beredar di situs pornografi pada pertengahan 2024. Penelusuran digital mengungkap bahwa video tersebut diunggah dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan pelakunya adalah Fajar yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 dan langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Kasus ini menjadi sorotan publik luas dan dinilai


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0