Gangguan Ketertiban Tinggi, Pak Ogah Hingga Pengemis di Jakarta Akan Diadili Mulai Agustus

Ida Farida
Jul 11, 2024

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. Foto: Kosadata

KOSADATA - Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya. Tidak hanya ditertibkan, Satpol PP akan menyeret mereka ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 90 hari atau denda maksimal Rp 30 juta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.

"Sanksi Tipiring ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu menjelaskan larangan adanya Pak Ogah, pangamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Arifin mencontohkan seperti larangan Pak Ogah yang termuat dalam Pasal 7 ayat 1. Klausul itu menjelaskan bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

"Dalam Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan tadi di Pasal 7 ayat 1, itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau pidana denda paling banyak Rp 30 juta," kata Arifin.

Arifin menyadari, Perda soal pengenaan sanksi ini memang sudah dikeluarkan sejak lama dari tahun 2007 lalu. Sejak regulasi ini diterbitkan, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0