Hinca Pandjaitan Ungkap Tambang Emas Ilegal, Dana Mengalir Hampir Rp1.000 Triliun

Abdillah Balfast
Feb 04, 2026

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala PPPATK di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2026). (Foto: DPR RI)

KOSADATA — Aktivitas Tambang emas ilegal di Indonesia makin masif. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyoroti lonjakan perputaran dana dari Rp339 triliun menjadi hampir Rp992 triliun, menunjukkan praktik ini semakin terstruktur dan berjejaring.

“Bukan hilang, tapi terus bertambah. Dari Rp339 triliun, kini sudah menembus Rp992 triliun. Ini menandakan jaringan ilegal masih hidup dan berkembang,” kata Hinca dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kepala PPATK di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2026).

Hinca menambahkan, sekitar Rp185 triliun telah teridentifikasi dalam satu jejaring transaksi, mengalir ke rekening pemain besar, lintas pulau, menuju pusat pengolahan dan perdagangan emas di Jawa dan kota-kota besar, sebelum diekspor ke luar negeri.

Legislator Fraksi Partai Demokrasi itu menyoroti paradoks sektor emas nasional. Indonesia masuk 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton. Namun, produksi domestik cenderung menurun, hanya 83 ton pada 2023, sementara PT Antam, sebagai pemain utama, hanya memproduksi sekitar 1 ton per tahun dari tambang sendiri. Penjualan logam mulia Antam justru mencapai 43–44 ton.

“Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pihak lain. Intelijen keuangan sangat penting untuk menelusuri asal-usul emas tersebut,” ujar Hinca.

Ia menegaskan, Tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan. Hinca mempertanyakan apakah rekening tersebut hanya menampung hasil penjualan atau juga berfungsi sebagai “bank bayangan” yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.

“Apakah ini sekadar pelengkap, atau membuka kotak Pandora? Saya memilih yang kedua. Temuan PPATK harus ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum,”

Related Post

Post a Comment

Comments 0