Foto: ist
Tak hanya itu, kelalaian memberi rambu pada Jalan rusak yang belum diperbaiki juga dapat dikenai pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.
Menurut Sugiyanto, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa kewajiban perbaikan jalan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan pengguna jalan. “Ini bukan sekadar urusan administrasi atau proyek, tetapi menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks Jakarta, kerusakan jalan akibat banjir merupakan persoalan berulang yang seharusnya ditangani secara proaktif dan transparan. Pemerintah, kata dia, perlu segera mengumumkan secara terbuka titik-titik Jalan rusak agar masyarakat waspada sekaligus sebagai bentuk kehati-hatian hukum.
“Pengumuman terbuka itu penting, tapi tidak cukup. Perbaikan harus dilakukan cepat, sistematis, dan berbasis risiko keselamatan. Jika ini diabaikan, gugatan warga dan tuntutan pertanggungjawaban negara sangat mungkin terjadi,” ujar SGY.
Sugiyanto menekankan, langkah cepat memperbaiki Jalan rusak bukan hanya untuk menghindari ancaman pidana bagi pejabat terkait, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar warga atas keselamatan dan pelayanan infrastruktur yang layak.
“Negara hadir untuk melindungi warganya. Jalan yang aman adalah bagian paling dasar dari pelayanan publik,” pungkasnya.***
Berita terkini lainnya bisa diikuti melalui kanal Google News KOSADATA.
Comments 0