SKB 3 Menteri dalam pembangunan 3 juta rumah. Foto dok KemenPU
href="https://kosadata.com/tag">Rumah
.
p
>
<
p
>
Dengan
adanya
SKB
tersebut
,
para
kepala
daerah
diimbau
untuk
dapat
membebaskan
Bea
Perolehan
Hak
atas
Tanah
dan
Bangunan
(
BPHTB
)
bagi
MBR
,
mempercepat
proses
pelayanan
pemberian
izin
PBG
bagi
MBR
paling
lama
10
hari
kerja
serta
segera
menetapkan
Peraturan
Kepala
Daerah
(
Perkada
)
mengenai
pembebasan
retribusi
PBG
dalam
waktu
1
bulan
ke
depan
.
p
>
<
p
>"
Potensi
jika
BPHTB
dihapuskan
,
nilai
untuk
rumah
tipe
36
kurang
lebih
6
.
250
.
000
rupiah
,
kemudian
untuk
izin
PBG
akan
dibebaskan
4
.
320
.
000
rupiah
.
Jadi
rumah
tipe
36
sebetulnya
bisa
Comments 0