KOSADATA - Kepala Daerah yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Idham Holik meyebut saat ini KPU saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi persyaratan bacaleg dari 15 Mei 2023 - 23 Juni 2023. Lanjut pada 24-25 Juni 2023 KPU akan memberikan informasi kepada caleg yang bermasalah dalam proses administrasi.
Oleh karena itu, ketika nama kepala daerah yang mendaftar sebagai bacaleg tidak bersmasalah, pada proses administrasi, kata Idham, agar segera melampirkan surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.
"Dokumennya diserahkan maka yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," ucap Idham saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5/2023).
Kepala daerah yang masih menjabat wajib melampirkan surat pengunduran diri kepada KPU sebelum masa penetapan Daftar Calon Legislatif (DCT) pada 3 November 2023. Aturan pengunduran diri itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 pasal 11 ayat 1 (k),
"Menyampaikan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda terima," katanya.
"Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi pasal Peraturan KPU 10 tahun 2023 pasal
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0