KPU masih tetap menunggu kedatangan partai politik untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI sampai batas waktu yang ditentukan yaitu pada tanggal 14 Mei 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan menteri kabinet Presiden Joko Widodo ikut pemilu legislatif 2024 mendatang. Para menteri hanya perlu mengajukan cuti saat masa kampanye pemilu.
Kepala Daerah yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun 52 bacaleg mantan narapidana berhak mengikuti pemilu serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
ASA Indonesia mengajak publik untuk melakukan perlawanan keras dengan mengkampanyekan secara massif agar tidak memilih parpol yang mencalonkan koruptor dan juga kepada Calon DPD koruptor
Menurutnya, KPU tidak memiliki wewenang mutlak untuk mencampuri ranah penindakan maupun materi tayangan di televisi yang menayangkan sosok bacapres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo