KLH Hentikan Kegiatan Usaha yang Merusak Lingkungan di Cijeruk dan Sukabumi

Ida Farida
Apr 23, 2025

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meninjau lokasi terdampak banjir dan longsor di Cijeruk dan Sukabumi. Foto: Humas KLH

KOSADATA-Pemerintah bertindak tegas usai bencana banjir dan longsor melanda kawasan Cijeruk dan Sukabumi, Jawa Barat. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas: menghentikan sementara aktivitas sejumlah usaha yang dinilai sebagai biang kerok kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibadak.

 

“Kegiatan pembangunan tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025. 

 

Ia menyampaikan pernyataan itu bersama Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, seusai meninjau langsung lokasi terdampak.

 

Di Cijeruk, KLHK menemukan dua perusahaan yang diduga menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan: PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Amoda (dikenal juga sebagai Awan Hills). PT BSS tercatat membuka lahan hampir 40 hektare untuk proyek ekowisata, termasuk pembangunan jalan sepanjang 1,5 kilometer dan lebar 10 meter—semuanya dilakukan tanpa izin lingkungan maupun pengelolaan run-off. Tak heran, Sungai Cibadak meluap, membawa serta lumpur dari lahan terbuka.

 

Adapun PT Amoda disebut membangun hotel cabin di lereng curam yang terhubung langsung ke jalan PT BSS. Bukaan lahan seluas 1,35 hektare di sekitar mata air utama Sungai Cibadak turut memicu longsor di beberapa titik. “Ini bukan lagi pelanggaran ringan. Ini praktik pembangunan yang membahayakan masyarakat,” kata Hanif.

 

Cerita serupa ditemukan di Sukabumi. KLHK mengungkap praktik tambang dan peternakan besar-besaran yang abai terhadap kaidah lingkungan. CV Java Pro Tam, misalnya, meninggalkan bekas tambang 4,74 hektare tanpa reklamasi sejak


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0