Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati
Komisi III DPR RI menegaskan, pembaruan KUHAP bukan hanya soal teknis prosedural, tetapi juga upaya menghadirkan sistem hukum acara pidana yang menjunjung tinggi keadilan substantif, hak asasi manusia, dan nilai-nilai kearifan lokal bangsa Indonesia. (***)
Comments 0