Kongres Advokat Indonesia Tolak Wadah Tunggal, Desak Revisi UU Advokat Menuju Multi Bar

Restu Hanif
Apr 21, 2026

Foto: ist.

KOSADATA — Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersama beberapa organisasi advokat lainnya menegaskan penolakan terhadap konsep wadah tunggal (single bar) dalam revisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Mereka mendorong perubahan menjadi sistem multi bar yang diimbangi dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Sekjen KAI Dr. Apolos Djara Bonga menyatakan bahwa klaim single bar sudah tidak relevan lagi karena sejak keluarnya SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 telah lahir banyak organisasi advokat.

“Kalau apa yang disampaikan oleh Peradi Otto, kita kembali lagi ke belakang. Kita tidak mau menerima kenyataan bahwa dalam perjalanan advokat ini sudah banyak mengalami perubahan-perubahan besar,” kata Apolos dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa, 21 April 2026.

Apolos menjelaskan bahwa sudah ada sekitar 30 gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang semuanya menolak klaim wadah tunggal. Putusan MK, kata dia, menyatakan bahwa single bar tidak bisa lagi dipertahankan dan harus diganti dengan multi bar.

“Namun dalam multi bar ini harus dilengkapi dengan Dewan Advokat Nasional (DAN). Tinggal nanti dibahas di DAN keterwakilannya dari mana saja. Apakah dari organisasi yang memenuhi syarat advokat threshold, seperti kita adopsi Undang-Undang Partai Politik yang kepengurusannya harus ada mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Apolos menambahkan bahwa pembentukan organisasi advokat tidak boleh hanya berdasarkan Undang-Undang Perkumpulan dengan lima orang saja. Ia mengusulkan sistem threshold yang lebih ketat agar organisasi advokat memiliki struktur yang solid.

“Secara paralel antara Undang-Undang


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0