Kredit Fiktif Rp254 Miliar di BPR Jepara Artha: KPK Tahan 5 Tersangka

Yan Aminah
Sep 22, 2025

Foto: dok. KPK

KOSADATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun anggaran 2022–2024. Negara diperkirakan merugi sedikitnya Rp254 miliar akibat praktik tersebut.

Kelima tersangka yakni JH (Direktur Utama), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta). Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini bermula dari kesepakatan antara JH dan MIA untuk menerbitkan 40 fasilitas kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar. 

“Kredit fiktif tersebut dipakai untuk memperbaiki laporan keuangan BPR Jepara Artha yang saat itu dalam kondisi merugi. Sebagai kompensasi, para ‘debitur’ fiktif menerima sedikitnya Rp100 juta,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 22 September 2025.

Dari praktik ini, MIA diduga memberikan fee besar kepada para tersangka: Rp2,6 miliar untuk JH, Rp793 juta untuk IN, Rp637 juta untuk AN, Rp282 juta untuk AS, serta fasilitas umrah senilai Rp300 juta bagi JH, IN, dan AN.

Untuk pemulihan kerugian negara, KPK menyita sejumlah aset. Di antaranya 136 bidang tanah dan bangunan dari debitur fiktif senilai Rp60 miliar, uang tunai Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah milik JH. 

Dari MIA, penyidik menyita uang Rp11,5 miliar, sebidang tanah rumah, dan satu mobil. Aset AN berupa sebidang tanah rumah serta satu sepeda motor juga turut diamankan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0