Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Hari Nugroho (tengah) sedang memberikan keterangan pers. Foto: PPID Jakarta
(KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.***
Comments 0