Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi, Kamis 9 November 2023

Potan Ahmad
Nov 09, 2023

Ilustrasi, arus lalu lintas di Kota Bekasi. (ist)

KOSADATA - Setiap orang yang menaiki kendaraan sebagai pengemudi, diwajibkan sudah harus mengantongi surat Izin mengemudi atau SIM.

Sebab pengendara yang sudah memiliki SIM secara tidak langsung dapat dikatakan bertanggung jawab dengan kendaraan yang dioperasikan. 

Dalam pembuatan SIM, hampir semua Polda di Indonesia sudah mempermudah bagi warga mengurus SIM termasuk memperpanjang SIM apabila masa berlaku habis. 

Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah tugas Polda Metro Jaya melalui SIM Keliling. 

Dilansir dari Korlantas Polri, berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta, Kamis 9 November 2023:

Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

​Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

​Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

​Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, pengurusan perpanjangan SIM untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. 

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0