Menaker Sebut Paling THR Paling Lambat Dibagikan H-7

Abdillah Balfast
Mar 28, 2023

KOSADATA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.

"Ya H-7 (paling lambat)," kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ida mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan penandatanganan penetapan THR pada hari ini Selasa (28/3).

"Saya akan tanda tangan surat penetapan THR," kata Ida.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR bagi karyawannya, pihaknya akan memerintahkan satgas pengawasan pembayaran THR.

"Itu ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," kata Ida.

Related Post

Post a Comment

Comments 0