KOSADATA - Kejaksaan Agung belum melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kominfo Jhonny G Plate dalam kasus sebagai saksi dalam permasalahan hukum terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya belum kembali melakukan gelar perkara setelah memeriksa Jhonny G Plate. Saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
"Belum (gelar) kita masih pemeriksaan-pemeriksaan ya secara intensif terhadap saksi," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2023).
Dalam keterangan yang berbeda Ketut mengatakan pada Senin 27 Februari 2023 hari ini sebanyak lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Dua orang saksi yang diperiksa ialah R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," tambahnya.
Tiga saksi lainnya AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan terakhir
CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment.
"Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS)," pungkasnya.(***)
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Berikut Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Tangerang
Mar 27, 2023
Comments 0