MPR RI Desak Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Abdillah Balfast
Mar 06, 2023

KOSADATA - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu. 

Terutama mengenai amar putusan nomor lima yang berbunyi 'Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.'

"Oleh karenanya, saya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Kita juga berharap Pengadilan Tinggi mengatensi betul perkara ini," kata Syarief melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (5/3/2023). 

"Ingatlah, rakyat tidak akan diam saja melihat penyimpangan, apalagi jika konstitusi telah diingkari. Segala bentuk kesalahan harus diluruskan atau jika itu adalah kesewenang-wenangan maka harus dilawan," katanya. 

Syarief menilai, jika putusan PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan berpikir dan pengingkaran terhadap amanat konstitusi. Terlebih, dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sudah jelas menyatakan Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Putusan PN Jakpus ini hanya akan menyisakan dinamika kontraproduktif dalam perjalanan bangsa. Kita semua akan disesaki ketidakpastian, bagaimana wajah demokrasi dan hukum di republik ini?" katanya. 

"Ini adalah kecelakaan hukum yang sangat memilukan. Kewibawaan hukum dipertaruhkan dan akan sangat mungkin dikangkangi oleh kepentingan tertentu," katanya.(***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0