PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.
Jamiluddin Ritonga mengatakan putusan PN Jakarta Pusat bakal mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu 2024
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mempertanyakan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut ada keanehan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Diketahui, dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda gelaran Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 ke 2025 atas gugatan Partai Prima terhadap KPU, mengundang banyak kecurigaan dari sejumlah pihak mengenai upaya terus menghidupkan wacana penundaan pemilu, termasuk Partai Demokrat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Komisi Pemiluhan Umum (KPU) untuk naik banding, dan melawan secara hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)