Jangan Salahkan Putusan Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

Potan Ahmad
Mar 04, 2023

KOSADATA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)  yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menunda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Oleh: Sugiyanto

Pengamat Kebijakan Publik

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi salah sau putusan yang diucapkan dalam pesidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua T Oyong, S.H. dengan didampingi oleh para Hakim Anggota H. Bakri, S.H., M..Hum dan Dominggus Silaban, S.H.,M.H, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan Hakim PN Jakpus tersebut sontak menjadi polemik dimasyarakat. Bahkan  pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Izra Mahendra dan Prof.Dr.Jimly Assidiqi,SH, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan tokoh nasional lainnya, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga turut menangapi hal terseut. 

Tak kurang, Istana pun juga ikut angkat bicara soal putusan Hakim PN Jakpus. Melalui Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan, pemerintah tidak sama sekali menginginkan langkah mundur, dengan menunda Pemilu 2024. Intinya bayak pihak yang tak sependapat atau menggangap keputusan Hakim PN Jakpus tersebut keliru. 

Terkait putusan Hakim PN Jakpus tersebut, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono juga telah mengklarifikasi. Agus Jabo


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0