Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa ada 'main' di belakang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal optimis gugatan Prima bisa diterima Bawaslu RI sebagaimana yang dimohonkan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan bahwa putusan sengketa pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Prima memiliki laporan yang berbeda.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu kepada Partai Prima sampai besok, Selasa, (28/3/2023) untuk menyerahkan dokumen perbaikan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.