Mahfud MD Yakin Ada Permainan di Belakang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Abdillah Balfast
Mar 05, 2023

KOSADATA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa ada 'main' di belakang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pemilu.

"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main di belakangnya, pasti," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah Kemenko Polhukam, Sabtu (4/3/2023).

Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan, ini bukan soal independensi hakim, karena memang putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat, tapi ada masalah independensi yang bisa dipermasalahkan oleh dewan disiplin. Karena ilmu yang digunakan salah dalam putusan ini, padahal sudah jelas ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019.

"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kok dia yang mutus? dan sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak, ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada kok Perma nomor 2 tahun 2019," terangnya. 

Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah akan terus jalan dengan persiapan pemilu ini. Karena putusan ini salah kamar, menurutnya diabaikan saja kalau kemudian naik banding dan kalah lagi.

"Diabaikan saja karena ibarat begini, Saya memutuskan harus mengembalikan tanah kepada Pak Endin Soefihara dengan alamat Jalan Jati Nomor 3/26 sertifikat nomor


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0