KOSADATA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa ada 'main' di belakang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pemilu.
"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main di belakangnya, pasti," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah Kemenko Polhukam, Sabtu (4/3/2023).
Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan, ini bukan soal independensi hakim, karena memang putusan hakim itu tidak bisa diganggu gugat, tapi ada masalah independensi yang bisa dipermasalahkan oleh dewan disiplin. Karena ilmu yang digunakan salah dalam putusan ini, padahal sudah jelas ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019.
"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana, kok dia yang mutus? dan sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung kalau ada urusan administrasi masuk, ditolak, ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa, itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada kok Perma nomor 2 tahun 2019," terangnya.
Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan pemerintah akan terus jalan dengan persiapan pemilu ini. Karena putusan ini salah kamar, menurutnya diabaikan saja kalau kemudian naik banding dan kalah lagi.
"Diabaikan saja karena ibarat begini, Saya memutuskan harus mengembalikan tanah kepada Pak Endin Soefihara dengan alamat Jalan Jati Nomor 3/26 sertifikat nomor sekian, ternyata tanah dengan spesifikasi nomor itu bukan ada di jalan jati tapi ada di jalan pisang, jauh. Itu kan enggak bisa dieksekusi, sama dengan itu. Ini salah dong, sudah diadili di PTUN masuk ke sini," papar Mahfud.
Namun, Mahfud melihat bahwa persoalan ini bagian dari pernak-pernik pemilu yang akan mewarnai perjalanan pemilu dalam waktu dekat ini.
"Mungkin malam ini masih ribut, besok masih ribut dan seterusnya," imbuhnya.
Selain itu, Mahfud mengaku sudah menghubungi KPU untuk melakukan dua hal, yakni perlawanan KPU dengan jalur hukum yakni banding, dan yang lainnya berteriak bahwa putusan ini tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya.
"Kayak orang misalnya menyatakan hari ini saya memutuskan pengadilan bahwa Imam Marsudi misalnya dinyatakan bercerai dengan istrinya gitu, padahal istrinya nggak gugat, yang gugat orang lain, ya nggak bisa dieksekusi. Kira-kira itulah gambarnya soal keputusan ini sekarang gitu," pungkas Mahfud.(***)
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Drawing Ditunda, Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Mar 28, 2023Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Berikut Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Tangerang
Mar 27, 2023
Comments 0