|

Hakim PN Jakpus Kabulkan Penundaan Pemilu, Begini Respon Ketua Umum Partai Prima

Abdillah Balfast
Mar 04, 2023
0
1 minute

KOSADATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah mereka pikirkan dan perjuangkan.

"Partai Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, maka pihaknya selanjutnya menuntut keadilan atas kedaulatan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Kami menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," terangnya.

"Sejak awal, Partai Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," tambahnya.

Ia pun berharap agar semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut.

"Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," ujarnya.

Sekjen Partai Prima Domingus Oktavianus menjelaskan alasannya mengajukan sengketa pemilu lantaran merasa ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dugaan kecurangan itu berawal dari keputusan KPU yang menyatakan partainya tak lolos menjadi peserta pemilu pada 12 Agustus 2022.

Keputusan KPU itu menyebutkan bahwa Partai Prima tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Domingus mengklaim bahwa pihaknya telah mematuhi segala persyaratan yang ditetapkan KPU.

"Dalam persyaratan yang ditentukan oleh KPU harus 100% yang terdiri dari struktur di 34 provinsi, 75 kabupaten, 50 persen kecamatan dan 1.000 anggota dari setiap kota Kabupaten. Persyaratan itu sudah terpenuhi semuanya, itu sudah 100%," kata Domingus saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Kendati demikian, Domingus mengklaim bahwa hasil sistem informasi partai politik (SIPOL) KPU dari Partai Prima mengalami perubahan, dari 100% menjadi 97%. "Berarti ada yang error SIPOL KPU sudah dinyatakan memunuhi syarat 100% kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97% keterangan yang muncul di sistem informasi partai politik KPU," ucapnya.

Saat itu, kata Domingus, pihaknya melakukan upaya hukum. Salah satunya, menggugat hasil SIPOL KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan verifikasi daftar anggota Partai Prima. Itu didasari lantaran Partai Prima merasa KPU menerapkan standar ganda dalam memverifikasi para kader Partai Prima di daerah. 

"Bawaslu sudah mengakui bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, sehingga kita diberikan waktu kesempatan 1x24 jam untuk memperbaiki. Kemudian KPU tidak benar-benar jalankan apa yang menajdi putusan dari Bawaslu sehingga beberapa hak atau beberapa bagian dari ketentuan dari keputusan Bawaslu itu tidak benar dijalankan," ucapnya.

Atas dasar itu, Partai Prima mengajukan surat ke KPU yang pada intinya harus menjalankan keputusan Bawaslu. Akan tetapi, KPU tak menindaklanjuti surat tersbut. Domingus pun menyebut, Bawaslu tak bisa memproses kasus itu lagi, lantaran perkara itu telah diputus. Dengan kondisi itu, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"PTUN Menyatakan tidak dapat menerima karena kasus kami merupakan keputusan yang final," tutur Domingus.

Domingus berkata, pihaknya juga tak mempunyai legal standing untuk mengajukan ke PTUN. Pasalnya, Partai Prima bukan merupakan partai politik peserta pemilu. Atas dasar itu, ia berkata, pihaknya berupaya mengajukan langkah hukum ke tingkat pengadilan negeri.

"Makanya kami datang dengan gugatan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bahwa kami telah dirugikan akibat perbuatan KPU tersebut dsn bahwa hak politik kami dipulih," tutur Domingus.(***)

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post

Latest News