Yusril Ihza Sebut Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Baru Bisa Dieksekusi Jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Abdillah Balfast
Mar 12, 2023

KOSADATA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut buka suara terkait polemik putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024 itu baru bisa dieksekusi jika ada persetujuan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hal itu, jelas Yusril, merupakan prosedur dari putusan yang berlaku serta merta. Sebagaimana diketahui, bahwa petitum mengenai putusan itu berlaku serta merta juga termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

“Dalam prosedurnya putusan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan apabila mendapat persetujuan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi. Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya eksekusi dijalankan, kalau tidak menyetujuinya eksekusi tidak bisa dijalankan,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Meski demikian, Yusril beranggapan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta nantinya tidak akan mengabulkan dari putusan dari PN Jakarta Pusat. Apalagi, putusan tersebut membawa polemik dan penolakan yang masih di tengah para akademisi dan masyarakat.

“Tentu Hakim tidak boleh terpengaruh, silakan saja secara independen tapi dugaan saya kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini,” ungkapnya.

Atau, jika nantinya dikabulkan, maka Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta hanya akan mengabulkan sebagian saja. Dengan demikian penundaan Pemilu pun tidak ikut dieksekusi.

“Paling tinggi hanya dikabulkan sebagian ya misalnya memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi, perpanjangan verifikasi khusus bagi partai Prima saja. Tidak menyangkut partai lain,” tutupnya.(***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0