Putusan Tunda Pemilu, Hakim PN Jakpus Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Isma Nanik
Mar 06, 2023

KOSADATA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 berujung pada laporan ke Komisi Yudisial (KY).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatar langsung berkas laporan ke kantor KY RI di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Perludem menggandeng kantor hukum Themis Indonesia Law Firm. Bertindak sebagai penanggung jawab perkar diserahkan kepada seorang advokat, Ibnu Syamu Hidayat.

Perludem menilai Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melakukan pelanggaran karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya. Tentu hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Menurut kami melanggar kode etik hal tersebut kita nilai dari dua poin bagian profesionalitas, hakim harus mengacu dari nilai nilai hukum yang luhur dari masyarakat," kata Anggota Perludem Saleh Al Ghifari di kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Menurut Perludem, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan etika karena sejatinya Majelis Hakim memiliki pengetahuan luas sehingga tidak menimbulkan perdebatan dalam memutuskan suatu perkara.

"Mengacu pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan yang luas, majelis hakim mengabaikan konstitusi," pungkasnya.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0