PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu, PDIP Minta KY Periksa para Hakim

Abdillah Balfast
Mar 05, 2023

KOSADATA - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Langkah Komisi Yudisial untuk melakukan peninjauan bahkan pemeriksaan secara proaktif terhadap hakim-hakim yang menyidangkan perkara di luar kewenangannya itu didukung oleh PDI Perjuangan," ujar Hasto, Sabtu (4/3/2023) di Jakarta.

Hasto menyinggung sejumlah spekulasi yang beredar di masyarakat terkait ada kekuatan besar di balik putusan penundaan pemilu.

Hasto menegaskan kekuatan besar itu justru akan dikalahkan oleh kekuatan rakyat.

"Kekuatan yang menolak ternyata lebih besar dibandingkan daripada kekuatan besar itu. Jadi, kekuatan besar, kekuatan mahadahsyat, adalah kekuatan rakyat yang telah disuarakan oleh para pakar hukum, ahi tata negara yang mengatakan bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan," kata Hasto Kristiyanto.

Hasto menyampaikan kekuatan besar di balik putusan itu hanya mereka yang tidak memiliki kekuatan akan kesadaran politik tetapi menggunakan jalan pintas lewat hukum.

Di sisi lain, lanjut Hasto, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) seharusnya berpolitik dengan pemahaman hukum yang didasari dengan konstitusi negara.

"Konstitusi mengatakan bahwa pemilu dilksanakan lima tahun. Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, kita masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK, SD, memerlukan syarat. Dengan demikian ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi kriteria partai politik ikut pemilu sangat disesalkan PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami Partai Prima," jelas Hasto.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan hingga Juli 2025.

Putusan terkait gugatan Partai


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0