Jamiluddin Ritonga mengatakan putusan PN Jakarta Pusat bakal mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu 2024
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mempertanyakan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Perludem menilai Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melakukan pelanggaran karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya