Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus Dianggap Aneh, PDIP Minta KY Lakukan Investigasi

Abdillah Balfast
Mar 04, 2023

KOSADATA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut ada keanehan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Diketahui, dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.

"PDI Perjuangan menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat," kata Hasto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Keanehan yang dimaksud ialah, pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Menurutnya, sudah sangat jelas merujuk UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan.

“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto

Hasto juga mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sejumlah poin tersebut di antaranya, pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," paparnya.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Sehingga, sikap KPU untuk memutuskan banding sudah sangat benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0