Mahfud MD Dukung KPU Ajukan Banding Lawan Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu

Abdillah Balfast
Mar 04, 2023

KOSADATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Komisi Pemiluhan Umum (KPU) untuk naik banding, dan melawan secara hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. 

Berdasarkan logika hukum, kata Mahfud, KPU pasti akan menang dalam upaya banding di pengadilan tinggi. Sebab, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Jumat (3/3/2023).

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," sambungnya. 

Mahfud MD menilai bahwa putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut salah, dan membuat sensasi yang berlebihan. 

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh pengadilan," katanya.

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," sambungnya. 

Mahfud menjelaskan, penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri  sebagai kasus perdata. 

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," katanya. 

"Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," sambungnya. 

Mahfud


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0