Demokrat Duga Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu Sebagai Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Abdillah Balfast
Mar 04, 2023

KOSADATA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 ke 2025 atas gugatan Partai Prima terhadap KPU, mengundang banyak kecurigaan dari sejumlah pihak mengenai upaya terus menghidupkan wacana penundaan pemilu, termasuk Partai Demokrat.

"Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan, saat dihubungi Jumat (3/3/2023).

Pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini melihat, ada kekuatan besar yang sedang mengorkestrasi upaya-upaya penundaan pemilu dan juga perpanjangan masa jabatan presiden. Dan hal ini harus diketahui dan dihentikan oleh kekuatan rakyat.

"Ini kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan di semua sektor harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat," tegas Pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini.

Karena, menurut legislator asal Kalimantan Timur ini, tidak mungkin ada pihak-pihak seperti menteri-menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim yang berani bermain-main pada area isu ini jika tidak diorkestrasi.

"Demokrasi dan konstitusi kita makin dipinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada," tandas Irwan Fecho.(***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0