PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, PKS Tegaskan Itu Kewenangan MK

Abdillah Balfast
Mar 05, 2023

KOSADATA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda gelaran Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru melihat bahwa gugatan yg diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain.

"Terhadap Surat Keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. Bukan wilayah PN," kata Zainudin kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Zainudin menegaskan, tahapan pemilu yang sudah berjalan tidak bisadiinterupsi karena persoalan satu partai, dan putusan penundaan pemilu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal Putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK," tegasnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Senada, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut angkat bicara ihwal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengab menunda Pemilu 2024. Menurutnya, pelaksanaan pemiliu tam bisa diinterupsi karena persoalan satu partai.

Mardani berkata, putusan PN Jakpus yang menunda pemilu itu merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Putusan itu didasari atas gugatan Partai Prima yang dirugikan secara perdata terhadap hasil verifikasi faktual. Namun, kata Mardani, putusan itu tak menyangkut


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0