PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, PKS Tegaskan Itu Kewenangan MK

Abdillah Balfast
Mar 05, 2023

Mardani saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

Di sisi lain, Mardani menilai, proses gugatan utu selayaknya diperiksa dan diputus oleh Penhadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri. 

"Soal Putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK. Oleh karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024," tandasnya.(***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0