My Esti Dorong Indonesia Contoh Korsel, Riwayat Pelaku Bullying Jadi Pertimbangan Masuk Perguruan Tinggi

Abdillah Balfast
Nov 25, 2025

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati

KOSADATAWakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mendorong adanya penguatan regulasi anti-Bullying di dunia pendidikan untuk menekan tingginya kasus perundungan yang terus terjadi. Ia menegaskan bahwa aturan tegas harus dibarengi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan serta mekanisme penanganan yang jelas dan terukur.

Esti menjelaskan bahwa memasukkan sistem pencegahan dan penindakan perundungan dalam revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan langkah penting untuk memperbaiki ekosistem pendidikan secara struktural.

Bullying bukan hanya persoalan kedisiplinan, tetapi masalah sistemik yang menyangkut kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, hingga budaya sekolah yang belum sepenuhnya melindungi martabat anak,” ujar Esti kepada Parlementaria, Selasa (25/11/2025).

RUU Sisdiknas, kata Esti, akan mengatur secara khusus perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan di tiap satuan pendidikan.

Namun ia mengingatkan, regulasi hanya akan efektif jika dilengkapi pengawasan yang kuat, sanksi yang jelas, dan aturan turunan yang dapat diimplementasikan di lapangan.

“Banyak istilah seperti pelaporan ramah anak hingga pendampingan psikologis sudah disebutkan dalam regulasi lama, tetapi tanpa definisi operasional dan timeline respons yang seragam, sekolah sering menafsirkan berbeda-beda,” tegasnya.

Menurut Esti, Bullying memiliki banyak bentuk—dari ejekan, pengucilan sosial, kekerasan fisik, hingga cyberbullying—sehingga pemetaan tingkat kasus dan perbedaan prosedur penanganan harus jelas.

Selain penegasan aturan, ia menyoroti kebijakan Korea Selatan yang akan memajang riwayat pelaku Bullying saat pendaftaran perguruan tinggi mulai 2026. Kebijakan itu dinilai dapat menjadi contoh penerapan sanksi sosial yang efektif.

“Norma sanksi yang jelas bisa menjadi rem bagi pelaku

Related Post

Post a Comment

Comments 0