Ketua DPRD Jepara Sepakat Tutup Tambak Udang di Karimunjawa

Ida Farida
May 05, 2023

KOSADATA - Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif sepakat menutup operasional tambak udang di Karimunjawa. Hal ini ditegaskan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 yang disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan penetapan itu, otomatis keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara resmi tidak diperbolehkan, Ini sekaligus mengakhiri tarik ulur penutupan tambak udang di sana dan kemudian dilanjutkan dengan rencana pengembalian difungsinya sebagai taman wisata nasional.

Regulasi yang dibahas  sempat berjalan sangat banyak. Bahkan, pengesahannya sempat tertunda empat bulan setelah pembahasan selesai di tingkat panitia khusus.

Dalam Pasal 90 huruf c poin 3 disebutkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam zonasi kawasan pariwisata yaitu kegiatan budi daya perikanan tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa.

"Keputusan itu mengakhiri polemik pro dan kontra keberadaan tambak udang di Karimunjawa. Setelah rapat paripurna ini sudah tidak sempat membahas pro dan kontra,'' kata Haizul Ma'arif saat ditemui usai rapat paripurna, kemarin.

Haiz menyampaikan, sebenarnya ada keinginan untuk memperhatikan semua pihak. Namun karena pemerintah pusat melarang tambak udang di Karimunjawa, semua pihak tidak bisa mengubah pasal atau apa pun.

Adapun langkah yang mungkin bisa dilakukan yaitu menolak substansi yang sudah disetujui oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, jika langkah itu diambil, konsekuensinya Ranperda RTRW itu akan dibatalkan. Akibatnya, pembahasan harus dilakukan dari titik nol.

''Kalau kita menolak, akan berdampak pada pembatalan pada semua sektor. Padahal Perda RTRW ini bukan hanya soal tambak. Tapi secara


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0