Beda Waktu Lebaran, Menag Minta Pemda Tak Persulit Izin Fasilitas Sholat Id

Sani Ichsan
Apr 18, 2023

KOSADATA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk mengakomodir permohonan seluruh Umat Islam terkait izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk sholat Idul Fitri 1444 H.

Diperkirakan Idul Fitri tahun 2023 ini akan mengalami perbedaan waktu pelaksanaan antara pemerintah dengan sebagian umat Islam, diantaranya Muhammadiyah yang akan menggelar sholat Id pada Jumat (21/4) mendatang.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Menag yang akrab disapa Gus Yaqut dikutip Senin (17/4/2023).

Diberitakan sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi mengaku heran sekaligus kecewa terhadap keputusan beberapa Kepala Daerah di Jabar seperti Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi yang tidak memberikan izin penggunaan lapang Merdeka untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Enjang Tedi pun mengecam keras Walikota Sukabumi tersebut lantaran dianggap menghalangi warga untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dianut.

"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin," kata Enjang Tedi dalam keterangan resminya, Senin (17/4/2023).

"Walikota harus mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan lapangan Merdeka digunakan tempat pelaksanaan sholat idul Fitri tanggal 21 April 2023," pungkasnya.

Related Post

Post a Comment

Comments 0