Nilai Kontrak Puluhan Miliar, 27 Titik Reklame pada Bus Transjakarta Tak Taat Pajak

Bambang Widodo
Aug 21, 2024

Pajak reklame berjalan pada bus Transjakarta pada tahun anggaran 2023 menjadi temuan BPK RI. Foto: kosadata

KOSADATA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan asli daerah tahun anggaran 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya 27 titik reklame pada bus Transjakarta yang tak taat pajak.

Padahal, pemasangan reklame pada bus Transjakarta oleh pihak ketiga itu memiliki nilai kontrak hingga puluhan miliar rupiah.

"Berdasarkan dokumen SSPD terkait reklame pada PT TJ diketahui bahwa titik reklame yang telah tayang pada kendaraan/bus milik PT TJ sebanyak 103 titik reklame, sebanyak 76 ditemukan dalam database penetapan dan sisanya sebanyak 27 titik reklame tidak ada dalam database penetapan dan pembayaran pajak reklame Bapenda," tulis BPK RI dalam laporannya, dikutip Rabu (21/8/2024).

Bahkan, BPK RI dalam pemeriksaannya melakukan konfirmasi langsung kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan hasil bahwa 27 titik reklame berjalan telah terpasang dan tayang pada kendaraan PT TJ, namun belum didaftarkan sebagai objek pajak reklame.

"BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan pendataan wajib pajak reklame dan mengukuhkan objek pajak reklame yang belum menjadi objek pajak; dan menagih nilai pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dari hasil uji petik atas pemasangan reklame berjalan yang dilaksanakan oleh PT TJ pada Tahun 2023, BPK menemukan diantaranya terdapat tiga wajib pajak yang melakukan pemasangan reklame berjalan pada kendaraan yang menjadi aset PT TJ.

Ketiga wajib pajak itu, antara lain:
a. PT PH sesuai perjanjian kerjasama Nomor 533/PJ-PT.TJ/III/2023 dan Nomor 017/SPS.PH/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 dengan nilai kerjasama senilai Rp8.700.000.000,00, periode pemasangan reklame selama satu tahun pada 25 unit bus;
b. PT CV sesuai perjanjian kerjasama Nomor 1250/PJ-PT.TJ/XII/2022 dan Nomor CV/C.03/2022/XII/094 tanggal 30 Desember 2022 dengan nilai kerjasama senilai Rp20.000.000.000,00, periode pemasangan reklame selama tiga tahun pada 125 unit bus; dan
c. PT MG sesuai perjanjian kerjasama Nomor 544/PJ-PT/III/2023 dan Nomor 061/SPK/TJ-MAD/III/2023 tanggal 8 Maret 2023 dengan nilai kerjasama berdasarkan jenis bus dan jumlah bus yang dibuatkan surat ordernya oleh PT MG.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan menjelaskan bahwa Bapenda akan melakukan penelusuran terhadap 27 titik reklame kendaraan milik PT TJ," imbuhnya.

Dengan kondisi ini, BPK menyebutkan Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi penerimaan pajak reklame dari 27 titik reklame yang telah terpasang dan tayang pada kendaraan PT TJ.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2023, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan penerimaan pajak reklame senilai Rp1.000.000.000.000,00. Namun, realisasi sampai dengan 30 September 2023 senilai Rp719.969.990.512,00 atau sebesar 71,99% dari target yang ditetapkan.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza memastikan akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan BPK ini. Menurutnya, pemasangan reklame pada bus Transjakarta itu dilakukan oleh pihak agensi.

"Saya akan koordinasikan dengan pihak Bapenda ya," jawab Welfizon melalui aplikasi perpesanan.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0