KOSADATA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) akan membuka posko layanan pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dan buruh di Kantor Dinas maupun Suku Dinas (Sudin) setiap wilayah administrasi.Â
"Ya dengan adanya surat edaran Menteri ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.08/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja / buruh di perusahaan maka mulai dibentuk posko-posko baik di Dinas maupun Suku Dinas tiap wilayah dan akan ditempatkan tim mediator dan tim pengawasnya," kata Kepala Disnakertrans DKI, Hari Nugroho belum lama ini.
Hari menambahkan nantinya pelayanan posko THR secara offline sesuai jam kerja yakni Senin-Jumat pukul 07.00-15.00 WIB. Selain itu, ada pula layanan online yang langsung terintegrasi dengan Kemenaker
"Pelayanan Posko THR secara Offline Jam Pelayanan sesuai jam kerja pukul 07.00 - 15.00 Wib, untuk online melalui jaringan website yang terintegrasi website https://poskothr.kemenaker.go.id," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Ya H-7 (paling lambat)," kata Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0