Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) akan membuka posko layanan pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja dan buruh di Kantor Dinas maupun Suku Dinas (Sudin) setiap wilayah administrasi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memanggil perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diadukan di Posko THR . Selain itu juga menyiapkan sanksi hukuman berat penutupan usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat.