KOSADATA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memanggil perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah diadukan di Posko THR . Selain itu juga menyiapkan sanksi hukuman berat penutupan usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat.Â
"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, liat saja. Nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui keterangannya, belum lama ini.Â
Dia menjelaskan, pihaknya akan membedah kondisi keuangan perusahaan yang diadukan ke Posko THR. Hal itu terkait dengan aduan pekerja atau karyawan mengenai perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Lebaran 2023. Apalagi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memberikan instruksi kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasannya terhadap aduan yang masuk.Â
"Terutama, untuk membedah kondisi keuangan perusahaan. Apakah akan masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak? Kalau mereka menyatakan tidak mampu, nanti kita cek data keuangan dan sebagainya bersama dinas tenaga kerja setempat," tegasnya.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0