Peneliti BRIN Diduga Sebarkan Ancaman, Enjang Tedi Minta Polisi dan Komnas HAM Turun Tangan

Sani Ichsan
Apr 24, 2023

KOSADATA - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi meminta aparat kepolisian segera bertindak dan memproses hukum terhadap dua orang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yakni Andi Pangerang (AP) Hasanudin dan Thomas Djamaludin yang diduga melanggar UU ITE berbentuk ancaman (intimidasi) dan fitnah.

AP Hasanuddin diduga dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian disertai ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook perihal perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 H.

"Sebagai pejabat BRIN, pernyataannya mengandung unsur intimidasi bagi orang yang akan menjalankan ibadah yang kebetulan berbeda waktunya dengan yang ditetapkan Pemerintah," ujar Enjang Tedi melalui sambungan seluler, Senin (24/4/2023).

Terkait Thomas Djamaluddin, Anggota Komisi V DPRD Jabar ini pun menilai, Profesor peneliti BRIN yang juga mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu telah memfitnah organisasi dengan pernyataan bahwa Muhammadiyah tidak taat pemerintah.

Wakil Ketua DPW PAN Jabar ini pun meminta pemerintah memberikan tindakan tegas dengan memecat kedua orang tersebut dari BRIN.

"Sebenarnya Thomas Djamaludin juga bisa dilaporkan ke Komnas HAM terkait pernyataan dia yang mengatakan Muhammadiyah tidak taat kepada Pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya beredar tangkapan layar media sosial yang memuat percakapan antara Thomas Djamaludin dengan AP Hasanudin dalam kanal terbuka alias tidak dalam ruang percakapan pribadi.

Dikutip dari berbagai sumber, hal ini bermula dari akun Facebook Thomas Djamaluddin yang mengaku heran dan menyebut Muhammadiyah


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0