KOSADATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi pada Kamis (2/2/2023) ini beragendakan duplik. Maka itu, hanya tinggal vonis saja yang bakal digelar persidangan untuk Putri.
Adapun Putri Candrawathi bakal divonis oleh majelis hakim pada persidangan pekan depan atau tepatnya pada Senin, 13 Februari 2023 mendatang bersamaan dengan suaminya, Ferdy Sambo yang juga bakal divonis di tanggal tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso pasca menggelar sidang beragendakan duplik dari kubu terdakwa Putri.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," kata hakim di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Adapun sidang terdakwa Putri Candrawathi beragendakan duplik itu digelar sejak sekira pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Selain Putri, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang beragendakan duplik dari tim pengacaranya dan hanya tinggal menunggu vonis saja.
Dalam persidangan pembacaan Duplik tadi, Putri Candrawathi tampak kemejwa berwarna putih dan celana panjang warna hitam. Putri tampak duduk di kursi terdakwa saat pengacaranya membacakan Dupliknya menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umu
Sementara itu, tim pengacara Putri Candrawathi saat membacakan dupliknya meminta pada hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa.
Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan. Pertama, menerima seluruh dalil Duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Kedua, menolak seluruh dalil Replik dari Penuntut Umum.
"Menjatuhkan Putusan sebagaimana Diktum Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Arman Hanis.
Menurutnya, Replik dari Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak karena uraian-uraian Replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan Nota Pembelaan atau Pleidoi Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dalam Dupliknya itu, pengacara Putri juga membahas tentang tanggapannya atas Replik Jaksa menyangkut 19 poin berikut.
Pertama, Jaksa mengakui gagal membuktikan motif, tapi justru melimpahkan kesalahan pada Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya. Kedua, Jaksa telah menghadirkan alat bukti yang membuktikan secara sah dan meyakinkan kekerasan seksual yang dialami kliennya itu benar-benar terjadi.
Ketiga, tim pengacara Putri tak memfitnah korban Brigadir J, tapi merupakan bagian upaya mengungkap kebenaran materil. Keempat, Jaksa menurug tim pengacara Putri tak cermat, padahal justru Jaksa yang tak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan sakso dan ahli lain yang tak pernah dihadirkan di persidangan.
Kelima, tuduhan Jaksa tentang pengacara Putri tak cermat karena mengesampingkan keterangan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan Jaksa adalah asumsi kosong. Keenam, Jaksa gagal memahami pasal 162 ayat (1) KUHAP terkait alasan pembacaan BAP saksi yang tak dihadirkan di persidangan.
Ketujuh, Jaksa gagal menjawab dalil pengara Putri di Pleidoi yang menyampaikan Jaksa memanipulasi peristiwa dan keterangan daksi dan ahli. Delapan, Jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri tentang Jaksa tak konsisten dalam menggunakan bukti poligraf, hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan CCTV.
Sembilan, Jaksa tak mampun menunjukan bukti yang mendukung tuduhannya bahwa pengacara Putri tak profesional karena menggunakan alat bukti tak sah. Sepuluh, penggabungan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu pada analisa Yuridis surat tuntutan di dalam uraian pasal 340 KUH keliru dan menyebabkan pembuktian tak sempurna.
Sebelas, Jaksa tak mampun menguraikan alasan yuridis dan bukti yang menjadi dasar klain kosong, seolag kekerasan seksual hanya khayalan. Dua belas, Jaksa kembali berasumsi dan tak mampu membuktikan peristiwa Putri menelpon Ferdy Sambo pada tengah malam tanggal 7 Juli 2022 awalan dari perencanaan.
Tiga belas, Jaksa menggunakan klaim josong dengan jurus Sapu Jagat ketika membantah 12 poin Pleidoi pengacara Putri hanya dengan 4 paragraf. Empat belas, Jaksa gagal dalam menganalisis alat bukti CCTV dan berhalusinasi saat membangun dalil adanya pertemuan Putri, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer bersama membahas perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Lima belas, Jaksa menerima mentah-mentah keterangan Bharada E atau Richard Eliezer yang tak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya dan justru mengesampingkan saksi-saksi yang saling bersesuaian tanpa argumentasu hukum valid. Enam belas, Jaksa mengakui ahli yang dihadirkan diberikan informasi berupa kronologis yang sebagian besar hanya didasarkan pada keterangan Bharada E.
Tujuh belas, tanggapan Jaksa terhadap tanggan pengacara Putri tentang Jaksa tak nenggunakan alat bukti secara utuh. Delapan belas, Jaksa tak mampu menanggapi uraian rinci pengacara Putri dalam Pleidoi yang mengulas secara detil, Putri gak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak lidana sebagaimana di dakwaan primair ataupun subsidari.
Sembilan belas, terdakwa Putri Candrawathi telah bersikap kooperatif dan tak berbelit-belit dalam proses persidangan. Tuduhan Jaksa tentang Putri tak menyampaikan secara jujur hanya karena berbeda dengan dalil Jaksa dan keterangan harada E hanyalah cara Jaksa untuk lari dari tanggung jawab beban pembuktian.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Berikut Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Tangerang
Mar 27, 2023
Comments 0