Penimbunan Tanah Karang pada Kawasan TWA Teluk Youtefa Papua Dihentikan

Dian Riski
Jul 12, 2023

keterangan untuk proses lebih lanjut. 

“Terduga pelaku akan dikenakan pasal terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sesuai pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelas Leonardo.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0