Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online akan Ditindak Tegas

Dian Riski
Aug 20, 2024

TEGUH AFIRIYADI, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. Foto dok Kominfo

KOSADATA - Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi mengungkapkan data terbaru transaksi judi online telah mencapai angka hampir Rp400 triliun, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi tiga juta orang.

Menanggapi kondisi ini, Kominfo akan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

“Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran," tegas Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/8).

Teguh menyampaikan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh Kominfo sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan Satgas untuk mencegah penyebaran judi online.

Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi.

Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Terakhir, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

"Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir," ujar Teguh.

Meskipun demikian, lanjut


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0