PLN–Pertamina Kunci Tarif PLTP Lahendong Bottoming 15 MW

Fahmi Wahyudi
Apr 14, 2026

Foto: dok. PGE

 

KOSADATA  — Konsorsium PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN Indonesia Power (PLN IP) resmi menyepakati tarif listrik dengan PT PLN (Persero) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Bottoming Unit berkapasitas 15 megawatt (MW).

Kesepakatan tersebut diteken melalui Berita Acara Kesepakatan Tarif di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2026). Penandatanganan ini menjadi tahapan penting sebelum proyek masuk ke fase pengembangan lanjutan dalam skema Independent Power Producer (IPP).

Direktur Utama PGE, Ahmad Yani, mengatakan kesepakatan ini memperkuat langkah percepatan transisi energi berbasis sumber bersih.

“Pemanfaatan teknologi bottoming memungkinkan panas sisa dari pembangkit eksisting dikonversi kembali menjadi listrik. Ini meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kontribusi panas bumi dalam bauran energi nasional,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.

Proyek PLTP Lahendong Bottoming Unit mengusung teknologi binary atau bottoming cycle, yakni sistem yang mengolah panas sisa dari operasi pembangkit panas bumi yang sudah berjalan. Dengan teknologi ini, energi yang sebelumnya terbuang dapat dimanfaatkan kembali untuk menghasilkan listrik tambahan.

Setelah tarif disepakati, proyek akan masuk tahap lanjutan, mulai dari pembentukan perusahaan patungan (joint venture), proses Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), hingga penyusunan Power Purchase Agreement (PPA). Proyek ini ditargetkan mencapai tahap operasi komersial (COD) pada 2028.

Sebelumnya, pada Desember 2025, PGE dan PLN IP juga telah menyepakati tarif listrik untuk proyek PLTP Ulubelu Bottoming Unit berkapasitas 30 MW. Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari sinergi pengembangan panas bumi di 19 wilayah kerja dengan total potensi sekitar 530 MW.

Sebagai salah satu pelaku utama panas bumi nasional, PGE saat ini

Related Post

Post a Comment

Comments 0