Taj Yasin Maimoen menyerahkan hasil Muktamar PPP ke Kementerian Hukum. Foto: ist.
KOSADATA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto mendaftarkan hasil Muktamar X yang mengukuhkan dirinya sebagai Ketua Umum PPP Periode 2025–2030 ke Kementerian Hukum.
Kubu Agus Suparmanto memberikan berkas-berkas hasil muktamar diwakili oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus, Taj Yasin Maimoen, didampingi Anggota Tim Formatur sekaligus mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy.
“Ada tujuh berkas yang kita serahkan dan alhamdulillah sudah lengkap semuanya. Ini bagian dari ketaatan hukum bahwa selesai muktamar, kita harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum,” kata Taj Yasin Maimoen usai penyerahan berkas pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta.
Yasin menjelaskan, telah menyerahksn sejumlah berkas yang diantaranya yaitu surat pengesahan AD/ART, pengesahan SK, daftar hadir, foto, berita acara rapat formatur, hingga konsideran hasil dokumentasi Muktamar X PPP.
“Yang baru kita daftarkan baru ketua umum dan sekretaris jenderal saja,” imbuhnya.
Terkait adanya polemik dualisme di dalam PPP saat ini, Yasmin menegaskan bahwa muktamar tidak mungkin menghasilkan dua keputusan, sehingga dalam penyerahan berkas ke Kementerian Hukum hari ini, kubu Agus juga memberikan surat pengantar dari Mahkamah Partai.
“Pengurus dari muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai untuk memberikan surat pengantar, pengesahan kami hasil dari muktamar sehingga ini putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, rapat-rapat paripurna dilaksanakan,” ucapnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0