Ultimatum untuk Pengembang ‘Nakal’: Serahkan Aset atau Kena Sanksi Tegas

Widihastuti Ayu
Apr 20, 2026

Anggota Pansus DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani. Foto: dok. DRPD DKI Jakarta

KOSADATA - DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) mendesak pemerintah provinsi menindak tegas pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan aset.

Desakan itu disampaikan Anggota Pansus DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, usai rapat inventarisasi aset bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Politkus PKS itu mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sejumlah pengembang yang diduga sengaja menunda penyerahan aset kepada Pemprov DKI. Padahal, aset tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi masyarakat.

“Masih banyak temuan klasifikasi pengembang yang menunda. Kami minta SKPD bisa menginventarisir,” kata Yani seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Ia meminta Pemprov DKI memperkuat regulasi sekaligus membentuk tim khusus untuk memvalidasi data pengembang yang tidak kooperatif. Menurutnya, langkah ini penting agar proses penagihan aset berjalan lebih efektif.

Yani menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk, kata dia, penerapan sanksi hukum bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Tim nanti juga bagaimana terus melakukan penagihan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yani mendesak para pengembang segera menyerahkan aset kepada Pemprov DKI. Ia mengingatkan, penguasaan aset secara sepihak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Aturan ini perlu ditegakkan. Kalau masih membandel, ya sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, percepatan penyerahan aset penting agar dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan warga Jakarta.

“Ini untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” pungkas Yani.***

Berita terkini lainnya bisa diikuti melalui kanal Google News KOSADATA.

Related Post

Post a Comment

Comments 0