PUSaKO Unand Tegaskan Demokrasi Tak Boleh Dikorbankan Hanya Demi Efisiensi

Restu Hanif
Jan 03, 2026

Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND, Charles Simabura. Foto: ist.

KOSADATA — Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND) menegaskan bahwa efisiensi anggaran dan biaya politik tidak boleh menjadi alibi untuk meruntuhkan capaian demokrasi yang telah dibangun sejak bertahun-tahun.

Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND, Charles Simabura mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD dengan alasan untuk menekan biaya politik yang besar tidak koheren dengan semangat demokratisasi yang telah dimulai sejak 2004 melalui pilkada langsung.

"pilkada langsung yang berjalan sejak 2004 merupakan capaian penting dalam proses demokratisasi Indonesia yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semata," kata Charles dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu, 03 Januari 2026 di Jakarta.

Charles menegaskan, pilkada langsung merupakan perwujudan dari prisnip keadulatan rakyat yang termuat dalam Konstitusi Indonesia,.

Selain itu, pilkada melalui DPRD juga, menurutnya, ertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokratisasi yang sudah dibangun sejak era reformasi, di mana dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat dengan sejajar.

"Keduanya sama-sama dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokratis sehingga tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya," terangnya.

Charles menjelaskan, antara DPRD dan kepala daerh memiliki fungsi dan tugas yang berbeda. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan dan kebijakan daerah. Fungsi tersebut, harus tetap dijalankan sesuai dengan porsinya demi menjaga prinsip check and balance.

PUSaKO menekankan, fungsi check and balance seperti yang seharusnya ada dalam sistem demokrasi, tidak akan terwujud apabila kepala


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0